Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PK.450/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, telah diatur kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi;
bahwa untuk menciptakan kesempatan berusaha dan iklim investasi yang kondusif, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/ Permentan/PK.450/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Klinik Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia