
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017
Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, telah diatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras;
bahwa dalam rangka mengendalikan ketersediaan daging ayam ras dan telur konsumsi sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan, perlu mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali