Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017

Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1230

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, telah diatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras;

  2. bahwa dalam rangka mengendalikan ketersediaan daging ayam ras dan telur konsumsi sebagai barang kebutuhan pokok hasil peternakan, perlu mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan


Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur


Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;