![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan pemasukan alat kesehatan melalui mekanisme jalur khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme) perlu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan wabah dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019
Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi