
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2021
Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha sektor pertanian, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil sektor pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sektor pertanian, diperlukan kredit usaha rakyat;
bahwa secara umum, kredit usaha rakyat telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006
Pengesahan Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia