Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian


Ditetapkan: 28 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian perlu dilakukan perubahan bentuk kelembagaan pendidikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian;

  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 309/M/XI/2017 tanggal 30 November 2017, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian;

  3. bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/311/M.KT.01/2018 tanggal 30 April 2018, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pembangunan Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia