Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, tindakan karantina hewan dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tindakan karantina hewan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis