Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan


Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia