
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Persetujuan sebagai Pusat Registrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja