Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015

Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 484

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan memerlukan instalasi karantina atau tempat pemeriksaan;

  2. bahwa dalam rangka penyesuaian tindakan karantina di tempat pemasukan dengan tatalaksana kepelabuhanan, pelaksanaan tindakan karantina dilakukan di Tempat Pemeriksaan Karantina;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023


Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Dengan Pengolahan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penyerahan Kendaraan Dinas dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan