Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015

Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;


Ditetapkan: 25 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara


Standar Profesi Terapis Gigi dan Mulut