Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional;

  2. bahwa pupuk bersubsidi berkaitan dengan pengadaan, penyaluran, dan harga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia