Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengelola sistem informasi kesehatan pertahanan negara yang terpadu dan terintegrasi diperlukan pemetaan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan ketersediaan data dan Informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat diakses secara terbatas.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan sistem informasi geomedik di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi