Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/SM.200/1/2018

Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 124

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta, standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, metode penyuluhan pertanian, dan pengelolaan balai penyuluhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/ OT.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/ OT.140/10/2009 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/OT.140/ 4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran


Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji


Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah