Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan perlu dilakukan pembinaan secara profesional.
bahwa untuk mewujudkan pembinaan secara profesional oleh Menteri Pertahanan selaku pejabat pembina kepegawaian diperlukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan.
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017
Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Desain Interior