Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008

Hari Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2008
Jenis: Keputusan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat