Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020
Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengefektifkan pengelolaan hibah barang/uang/jasa, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan hibah barang/uang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 608 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Belize
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum