Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2021

Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1124
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa cuti bagi pegawai Kementerian Pertahanan merupakan hak sebagai implementasi pembinaan pegawai;

  2. bahwa pemberian cuti diberikan untuk memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moril dan prestasi kerja sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Cuti Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Resolusi bagi Bank Umum


Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an


Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015