Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa cuti bagi pegawai Kementerian Pertahanan merupakan hak sebagai implementasi pembinaan pegawai;
bahwa pemberian cuti diberikan untuk memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta meningkatkan moril dan prestasi kerja sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Cuti Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/7/PADG/2019
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2023
Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta