Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019

Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah


Ditetapkan: 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengikuti perkembangan inovasi produk investasi dan memberikan alternatif investasi syariah bagi investor;

  2. bahwa diperlukan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Nilai Batas Implementasi Efektif (Effective Implementation/EI) Langkah-langkah Keamanan Penerbangan


Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi


Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi