Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 16 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perizinan senjata api standar militer dan amunisinya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tertata sesuai dengan prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghindari penyalahgunaan, diperlukan pengaturan mengenai perizinan penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Permohonan/Usul Mutasi dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan