Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021

Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 7 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan penyandang disabilitas, perlu adanya tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani;

  2. bahwa penyelenggaraan kesamaptaan dan kesegaran jasmani memerlukan penilaian khusus, sehingga perlu disusun standar dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah


Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi


Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)