Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021

Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 7 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membentuk, meningkatkan, memelihara, dan menjaga kesamaptaan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan penyandang disabilitas, perlu adanya tes kesamaptaan jasmani dan kesegaran jasmani;

  2. bahwa penyelenggaraan kesamaptaan dan kesegaran jasmani memerlukan penilaian khusus, sehingga perlu disusun standar dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan