Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat