Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022

Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 559

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilakukan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia dengan mengutamakan aspek penyelenggaraan pertahanan negara;

  2. bahwa dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia terdapat pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sehingga perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b dan Pasal 41 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk memberikan kepastian hukum perlu mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan