Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilakukan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dari pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia dengan mengutamakan aspek penyelenggaraan pertahanan negara;
bahwa dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia terdapat pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sehingga perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b dan Pasal 41 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk memberikan kepastian hukum perlu mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022
Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020
Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan