Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan


Ditetapkan: 15 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui surat Nomor: B/1505/M.KT.01/2023 tanggal 08 Desember 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU


Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi


Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia


Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024