Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2014

Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengenang amal bhakti, menghormati dan menghargai pengorbanan para pejuang serta memberikan arti bagi nilai-nilai sejarah sebagai ungkapan rasa syukur masyarakat Padang Pariaman atas keberadaannya sebagai suatu daerah otonom.

  2. bahwa Kabupaten Padang Pariaman sebagai suatu daerah belum menetapkan suatu tanggal sebagai hari jadi Padang Pariaman.

  3. bahwa dengan menetapkan hari jadi Padang Pariaman maka setiap tahunnya dapat diperingati bagian dari jati diri dan eksistensi Padang Pariaman sebagai suatu daerah, di samping itu berguna sebagai faktor integrasi masyarakat untuk memotivasi peningkatan pembangunan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Hari jadi Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga


Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara