Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam mineral dan batubara melalui pengelolaan dan pengusahaan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan, guna memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
bahwa dengan berubahnya kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 56 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Doktor