
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 dan beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara wajib serta dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian dimaksud;
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu mengubah penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian SNI Baja Profil sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/3/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016
Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021
Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 113/HK/2021
Pedoman Pelaksanaan Pendanaan Ekspedisi dan/atau Eksplorasi Tahun 2022-2024