Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng


Ditetapkan: 22 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provms1 dan kabupaten/kota;

  3. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;

  4. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng dengan surat nomor B/154/M.KT.01/2018 tanggal 28 Februari 2018;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepemudaan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Dharma Pratama Sejati Ruas Metering Station Wunut – Ngoro Industrial Park