
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa pemerintah berupaya secara sungguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, di antaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya air, tetapi belum memperoleh izin dan persetujuan bidang sumber daya air, di mana kegiatan tersebut berkecenderungan kuat mendukung program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberi kebijakan dalam bentuk penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dan pengusaha.
bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara dan dalam waktu tertentu untuk memberi kesempatan terciptanya iklim dan kondisi yang kondusif guna mengantarkan keharmonisan pemberlakuan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat responsif, aspiratif, dan akomodatif.
bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh karenanya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya ketentuannya perlu diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021
Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan