Pencatatan Pernikahan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, perlu mengalur mengenai pencatatan pernikahan;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dicabul dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Pernikahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021
Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 20 Tahun 2019
Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi