Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kopi instan merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi sehingga perlu dijamin keamanan dan mutunya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan kesehatan masyarakat;
bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan mutu Kopi instan perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2023
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014
Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional