Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara


Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas


Layanan Konseling Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga