Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai