Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020

Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 264

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui Lembaga Online Single Submission yang dilaksanakan dalam bentuk dokumen elektronik;

  2. bahwa untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai integrasi perizinan berusaha secara elektronik di bidang perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan