Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konveter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin mutu, dan kehandalan Konverter Kit dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) dan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV), guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup, perlu memberlakukan persyaratan teknis pada Konverter Kit (Converter Kit) untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Konverter Kit Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010
Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2023
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Endoskopik Septum dan Konka Nasal Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher