Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kertas pembentuk rokok, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kertas pembentuk rokok, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kertas pembentuk rokok secara wajib.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan