
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014
Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa industri peleburan baja merupakan industri strategis yang mendukung industri baja nasional yang banyak menyerap tenaga kerja dan berperan dalam penyiapan material untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia;
bahwa sebagian besar industri peleburan baja nasional menggunakan bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang mengandung material ikutan (impurities);
bahwa dengan proses pengolahan bahan baku daur ulang, industri peleburan baja dapat meningkatkan efisiensi proses produksi;
bahwa bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang dilebur dengan teknologi proses peleburan pada temperatur di atas 1500° C dan mengubah material ikutan (impurities) menjadi debu dan terak sehingga dampak lingkungan terkendali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur kualitas dan kriteria bahan baku daur ulang besi dan baja dengan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2019
Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara