Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa industri peleburan baja merupakan industri strategis yang mendukung industri baja nasional yang banyak menyerap tenaga kerja dan berperan dalam penyiapan material untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia;
bahwa sebagian besar industri peleburan baja nasional menggunakan bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang mengandung material ikutan (impurities);
bahwa dengan proses pengolahan bahan baku daur ulang, industri peleburan baja dapat meningkatkan efisiensi proses produksi;
bahwa bahan baku daur ulang berbentuk skrap besi dan baja yang dilebur dengan teknologi proses peleburan pada temperatur di atas 1500° C dan mengubah material ikutan (impurities) menjadi debu dan terak sehingga dampak lingkungan terkendali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur kualitas dan kriteria bahan baku daur ulang besi dan baja dengan menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah