Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2022

Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1029

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung program pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, diperlukan kerja sama berbagai pihak melalui kemitraan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dan sektor swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan;

  2. bahwa untuk pengembangan kemitraan pemerintah dengan swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan dan sebagai upaya meningkatkan sumber pembiayaan kesehatan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif dan terstruktur dalam pelaksanaan kemitraan pemerintah dengan swasta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan