Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Ditetapkan: 23 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa biskuit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga perlu menjamin mutu Biskuit, melindungi konsumen atas keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menciptakan daya saing usaha yang sehat dan adil;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat


Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan