Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari penggunaan peralatan masak (cookware) dari logam dan peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware), meningkatkan daya saing industri peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware), dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware) secara wajib.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua


Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Sumba Barat Daya


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk