Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/5/2014

Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Ditetapkan: 26 Mei 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum telah diatur mengenai persyaratan, tugas dan kewajiban, serta tata cara pembentukan Dewan Pengawas;

  2. bahwa untuk tertib administrasi dan kesamaan pemahaman dalam pembentukan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu menyusun pedoman pengangkatan Dewan Pengawas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial