Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2015

Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern yang berkualitas;

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern yang berkualitas sesuai dengan mandat dan standar pengawasan, diperlukan sistem pengendalian mutu pengawasan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi


Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon


Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah