Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/10/2017

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Ditetapkan: 13 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan