Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penganugerahan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan pemberian tanda penghargaan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada akhir masa keanggotaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 103 Tahun 2024
Pemberian Penghargaan Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang Memiliki Komitmen dalam Membangun Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2023
Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan