Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan


Ditetapkan: 19 September 2024
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penganugerahan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan pemberian tanda penghargaan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada akhir masa keanggotaannya.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika


Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat


Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan