Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penganugerahan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan pemberian tanda penghargaan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada akhir masa keanggotaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014
Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023
Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2024
Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan