Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1036

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri