Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib


Ditetapkan: 23 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan ubin keramik, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri ubin keramik, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk ubin keramik secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia ubin keramik dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pangkalan Pendaratan Ikan Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan


Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian