Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014

Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 164

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;

  2. bahwa koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas;

  3. bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Ergonomi Kedokteran Okupasi


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim


Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) Tahun 2022-2024