Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019

Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1236

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempermudah pelaksanaan pengecualian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk produk besi/baja dan kabel secara wajib, perlu menghapus ketentuan mengenai Pertimbangan Teknis bagi pelaku usaha yang merupakan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan


Statuta Politeknik Pelayaran Banten


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya