Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019

Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian Dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur mengenai Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian Dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur menegenai Kabel dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur mengenai Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas Secara Wajib
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib sepanjang mengatur mengenai Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dicabut dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat


Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pelayanan Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2024


Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi