Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan regulator gas tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri regulator gas tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap regulator gas tabung liquified petroleum gas secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia regulator gas tabung LPG dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 95.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2018
Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional