Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu mengoptimalisasi penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dalam penyelenggaraan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang perindustrian diperlukan pedoman dalam penanganan tindak pidana bidang perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018
Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional