Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian


Ditetapkan: 24 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu mengoptimalisasi penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dalam penyelenggaraan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang perindustrian diperlukan pedoman dalam penanganan tindak pidana bidang perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Produktivitas Nasional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota