Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 632

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu mengoptimalisasi penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dalam penyelenggaraan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang perindustrian diperlukan pedoman dalam penanganan tindak pidana bidang perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Transplantasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection)