Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
bahwa untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi, misi, dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/380/M.KT.01/2018 tanggal 22 Mei 2018.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021
Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 80 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional